Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penelaahan, perumusan, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
b. penetapan peraturan perundang-undangan dan naskah dinas penetapan dalam aspek kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kelembagaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan koordinasi pemberian pertimbangan hukum naskah dinas pengaturan dan penetapan dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan koordinasi pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyusunan perjanjian antarkementerian/lembaga dan/atau nonkementerian/ lembaga; dan e. penyiapan koordinasi analisis, dokumentasi, pemberian pelayanan informasi hukum, publikasi, dan sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan produk hukum Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
