PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi analisis, penelaahan, perancangan, perumusan, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan maupun penyusunan perjanjian antarkementerian/lembaga dan/atau nonkementerian/lem- baga dan naskah dinas pengaturan dan penetapan, pemberian pelayanan informasi hukum, dokumentasi, publikasi, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
