PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Luar Negeri serta administrasi kepentingan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
