PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan. (2) Subbagian Keamanan dan Kerumahtanggaan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Biro.
