Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan pemberian pertimbangan hukum peraturan perundang-undangan serta perjanjian antarkementerian/lembaga dan/atau nonkementerian/lembaga di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. koordinasi dan pelaksanaan sosialisasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan informasi hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. koordinasi pemberian bimbingan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan; d. koordinasi layanan hukum yang terkait dengan aspek internal Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang meliputi pengkajian produk hukum serta dukungan advokasi hukum aspek kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan; e. koordinasi pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Pejabat Khusus, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Konsul Kehormatan Republik INDONESIA, pelaksanaan fungsi tata usaha Sekretaris Jenderal serta pengelolaan kearsipan dan persuratan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; f. koordinasi pelaksanaan dukungan substansi dan tata usaha Staf Ahli, Staf Khusus, dan Sekretaris Jenderal; g. koordinasi pencalonan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, perizinan, surat-surat kepercayaan, pengangkatan dan pemberhentian, serta layanan administrasi lainnya bagi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan Konsul Kehormatan Republik INDONESIA; h. koordinasi urusan kerja sama antarkementerian/lembaga dan dengan pemerintah daerah; i. pengelolaan persuratan Kementerian Luar Negeri, kantong diplomatik, kearsipan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; k. penyusunan analisis data dan laporan; dan l. pelaksanaan layanan manajemen Biro.
