Pasal 320
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
(1) Subbagian Keanggotaan dan Kontribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengkajian dan penetapan prioritas keanggotaan serta pembayaran kontribusi INDONESIA pada organisasi internasional. (2) Subbagian Pencalonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan mengenai pencalonan INDONESIA maupun pencalonan negara lain dan posisi INDONESIA berkaitan dengan berbagai pencalonan pada organisasi internasional. (3) Subbagian Peluang Kerja dan Pengadaan pada Organisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi informasi lowongan jabatan dan urusan peluang pengadaan barang dan jasa pada organisasi internasional.
