PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 319
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional terdiri atas: a. Subbagian Keanggotaan dan Kontribusi; b. Subbagian Pencalonan; c. Subbagian Peluang Kerja dan Pengadaan pada Organisasi Internasional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
