Pasal 318
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Bagian Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penetapan prioritas keanggotaan dan pengkajian keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengkajian, penetapan dan pembayaran kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA pada organisasi internasional; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pencalonan INDONESIA dan posisi INDONESIA terhadap pencalonan negara lain pada organisasi internasional; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi informasi lowongan jabatan dan urusan peluang pengadaan barang dan jasa pada organisasi internasional.
