PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 317
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan keanggotaan, kontribusi, dan pencalonan INDONESIA serta peluang kerja bagi warga
dan pengadaan pada organisasi internasional.
