PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 321
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian dan keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan
- senjata konvensional, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan terorisme, dan keamanan siber.
