PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri; c. penyiapan koordinasi pemeliharaan dan inventarisasi barang milik negara; d. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Biro; dan e. pelaksanaan layanan tata acara Menteri dan Wakil Menteri;
