PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan, pelaksanaan urusan kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang milik negara, tata acara, keamanan, dan kerumahtanggaan bagi Menteri dan Wakil Menteri, serta tata usaha Biro.
