PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Sekretariat Menteri Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi urusan kesekretariatan Menteri. (2) Subbagian Sekretariat Wakil Menteri Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi urusan kesekretariatan Wakil Menteri. (3) Subbagian Korespondensi dan Monitoring Arahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan materi terkait urusan hubungan antarkementerian/lembaga, pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan, serta pengelolaan bahan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
