PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 276
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Kerja Sama Antarpilar terdiri atas: a. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kesepakatan ASEAN; b. Subbagian Diseminasi Informasi Kerja Sama ASEAN; c. Subbagian Pengelolaan Informasi Kerja Sama Antarpilar ASEAN; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
