PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 277
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kesepakatan ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana, program, dan kegiatan antarpilar Setnas ASEAN. (2) Subbagian Diseminasi Informasi Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan diseminasi informasi dan publikasi kerja sama ASEAN. (3) Subbagian Pengelolaan Informasi Kerja Sama Antarpilar ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi kerja sama antarpilar ASEAN di tingkat nasional.
