PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 275
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Bagian Kerja Sama Antarpilar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah dalam rangka peningkatan kerja sama antarpilar Setnas ASEAN; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana, program, dan kegiatan antarpilar Setnas ASEAN; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi informasi dan publikasi kerja sama ASEAN; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan, pengelolaan informasi kerja sama antarpilar ASEAN di tingkat nasional.
