PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 274
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Kerja Sama Antarpilar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah dalam rangka peningkatan kerja sama antarpilar ASEAN, pengelolaan informasi kerja sama ASEAN, serta diseminasi informasi kerja sama ASEAN.
