PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 273
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Subbagian Kerumahtanggaan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan, pengelolaan, penghapusan, pengawasan, pengendalian perlengkapan
- dan penatausahaan, serta pemeliharaan barang milik negara dan urusan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Persuratan, Dokumentasi, dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan persuratan, dokumentasi, dan kearsipan. (3) Subbagian Dukungan Pimpinan, Kertas Kerja dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kertas kerja, analisis data, dukungan substansi dan tata usaha pimpinan yang juga selaku Pelaksana Harian Setnas ASEAN-INDONESIA, serta publikasi.
