PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, pemberian dukungan penerjemahan, serta pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
