PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan kesekretariatan Menteri; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan kesekretariatan Wakil Menteri; c. penyiapan koordinasi bahan substansi Menteri dan Wakil Menteri; d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan untuk kegiatan Menteri dan Wakil Menteri serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri; dan e. pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
