Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Strategi Kampanye Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan materi Menteri dan Wakil Menteri guna mendukung kampanye media serta penyiapan bahan pemantauan, analisis media dan perkembangan opini publik. (2) Subbagian Hubungan dan Kerja Sama Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungannya dengan media serta Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri, termasuk penyiapan pelaksanaan keterangan pers, siaran pers, dan wawancara bagi Menteri, Wakil Menteri, dan juru bicara Kementerian Luar Negeri. (3) Subbagian Diplomasi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk pelaksanaan diplomasi digital Menteri dan Wakil Menteri dalam upaya pembentukan opini publik.
