PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 231
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Direktorat Amerika I mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Amerika I. (2) Kawasan Amerika I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara: Amerika Serikat, Belize, El Salvador, Guatemala, Honduras, Kanada, Kosta Rika, Meksiko, Nikaragua, dan Panama.
