Pasal 232
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), Direktorat Amerika I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Amerika I; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Amerika I;
c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Amerika I; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Amerika I; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Amerika I; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
