Pasal 230
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian dukungan fasilitasi kerja sama antarlembaga pemerintah maupun nonpemerintah, serta dengan Perwakilan
di kawasan Amerika dan Eropa serta Perwakilan asing kawasan Amerika dan Eropa yang diakreditasikan di INDONESIA.
(2) Subbagian Kertas Kerja dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis data, kertas kerja, laporan perkembangan dan laporan tahunan, serta penyiapan bahan promosi dan bahan diseminasi informasi dalam kerangka hubungan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan Amerika dan Eropa. (3) Subbagian Dukungan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian dukungan substansi dan tata usaha pimpinan.
