PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika; b. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara di Kawasan Amerika Eropa dan organisasi intrakawasan; dan c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi yang menyangkut hubungan antarnegara anggota ASEAN.
