PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dalam pelaksanaan program Menteri dan Wakil Menteri.
