Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi isu strategis di bidang politik, hukum, dan keamanan serta hak asasi manusia guna mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri. (2) Subbagian Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi isu strategis di bidang ekonomi pembangunan dan lingkungan hidup guna mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri.
(3) Subbagian Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi isu strategis di bidang sosial budaya guna mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri.
