PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 174
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Fasilitasi Kerja Sama Antarlembaga dan Kertas Kerja terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama; b. Subbagian Kertas Kerja dan Laporan; c. Subbagian Dukungan Pimpinan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
