Pasal 175
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian dukungan fasilitasi kerja sama antarlembaga pemerintah maupun nonpemerintah serta dengan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Asia Pasifik dan Afrika, serta perwakilan asing kawasan Asia Pasifik dan Afrika yang diakreditasikan di INDONESIA. (2) Subbagian Kertas Kerja dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis data, kertas kerja, serta penyiapan bahan promosi dan bahan diseminasi informasi dalam kerangka hubungan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika. (3) Subbagian Dukungan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian dukungan substansi dan tata usaha pimpinan.
