Pasal 173
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Fasilitasi Kerja Sama Antarlembaga dan Kertas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan fasilitasi kerja sama antarlembaga pemerintah maupun nonpemerintah serta dengan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Asia Pasifik dan Afrika serta
Perwakilan asing kawasan Asia Pasifik dan Afrika yang diakreditasikan di INDONESIA; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan analisis data dan kertas kerja; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan promosi dan bahan diseminasi informasi dalam kerangka hubungan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi dan tata usaha pimpinan.
