PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 172
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Fasilitasi Kerja Sama Antarlembaga dan Kertas Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis data, kertas kerja, bahan promosi, fasilitasi kerja sama antarlembaga, serta pelaksanaan dukungan substansi dan tata usaha pimpinan.
