PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 147
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerumahtanggaan terdiri atas: a. Subbagian Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Keamanan dan Ketertiban; c. Subbagian Tata Usaha Biro; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
