PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 146
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dokumentasi serta penatausahaan barang milik negara Sekretariat Jenderal; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, pengelolaan dan ketertiban lingkungan serta pengamanan pegawai dan tamu, pengamanan aset fisik dan dokumen Kementerian Luar Negeri; dan d. penyiapan pelaksanaan layanan manajemen Biro.
