Pasal 148
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal serta tanah dan bangunan Kementerian Luar Negeri dan pengelolaan dokumen keimigrasian ke Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Subbagian Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan serta pengamanan pegawai dan tamu, instalasi penting dan dokumen Kementerian Luar Negeri. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian dan kearsipan, pengelolaan dan asuransi pegawai pemerintah
non pegawai negeri serta kerumahtanggaan dan persuratan Biro.
