Pasal 144
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Gedung, Rumah Dinas, dan Kelistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemeliharaan gedung dan pemeliharaan kebersihan gedung dan halaman kantor Kementerian Luar Negeri, rumah dinas dan kelistrikan, serta penetapan standar pemeliharaan dan keselamatan gedung dan rumah dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Subbagian Kendaraan dan Peralatan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemeliharaan kendaraan dinas dan sarana pengangkutan pegawai Kementerian Luar Negeri dan pemeliharaan peralatan mesin, serta pembayaran telepon, air dan listrik rumah dinas dan gedung kantor Kementerian Luar Negeri. (3) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan aset ruangan gedung dan kebutuhan sarana prasarana fisik Kementerian Luar Negeri.
