PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 143
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemeliharaan terdiri atas: a. Subbagian Gedung, Rumah Dinas, dan Kelistrikan; b. Subbagian Kendaraan dan Peralatan Mesin; c. Subbagian Urusan Dalam; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
