Pasal 142
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan pemeliharaan gedung dan rumah dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan pemeliharaan kendaraan dinas dan sarana pengangkutan pegawai Kementerian Luar Negeri; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan pemeliharaan peralatan mesin dan listrik; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemeliharaan kebersihan gedung dan halaman kantor Kementerian Luar Negeri; dan e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan aset dan sarana prasarana fisik serta pembayaran telepon, air, listrik, rumah dinas, dan gedung kantor Kementerian Luar Negeri.
