Pasal 125
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pembinaan Ketatausahaan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk ketatausahaan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Subbagian Administrasi Pejabat Perbendaharaan dan Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi dan pelaksanaan pengadministrasian dokumen, serta pengelolaan data pejabat perbendaharaan dan peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan maupun kajian bidang perbendaharaan serta pengelolaan dan pengadministrasian kerugian negara. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, kinerja, kepegawaian dan kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta kerumahtanggaan dan persuratan Biro.
