PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 126
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan sarana dan prasarana, layanan pengadaan barang dan jasa maupun pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, serta urusan kerumahtanggaan Kementerian Luar Negeri.
