PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 123
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis bagi penyusunan pedoman dan petunjuk ketatausahaan keuangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, analisis kebijakan serta pelaksanaan teknis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi dan peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan; dan d. penyiapan pelaksanaan layanan manajemen Biro.
