Pasal 121
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan dan analisis data akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan serta penyusunan dan analisis rekapitulasi akun neraca pada laporan keuangan maupun pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Biro. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan dan analisis data akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan serta penyusunan dan analisis rekapitulasi akun neraca pada laporan keuangan maupun pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Biro. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah Amerika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan analisis data akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan serta penyusunan dan analisis rekapitulasi akun neraca pada laporan keuangan maupun pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Biro.
