Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan otorisasi, pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Jenderal serta penerimaan negara bukan pajak dan penyelesaian pencairan beban pusat untuk Perwakilan Republik INDONESIA; b. koordinasi dan pelaksanaan pengendalian realisasi anggaran Perwakilan Republik INDONESIA yang bersumber dari rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak; c. koordinasi dan pelaksanaan verifikasi dan analisis pertanggungjawaban keuangan Perwakilan Republik INDONESIA; d. koordinasi dan pelaksanaan penelaahan data akuntansi serta pelaporan keuangan tingkat satuan kerja dan tingkat kementerian; e. koordinasi dan pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan anggaran serta pengelolaan administrasi pejabat perbendaharaan; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Biro.
