PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan pelaksanaan anggaran, pengendalian anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
