Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kesejahteraan, Tata Laksana, dan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kesejahteraan pegawai, pelaksanaan tata laksana, dan layanan kepegawaian. (2) Subbagian Penghargaan, Disiplin, dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian penghargaan, bahan kebijakan pelaksanaan penegakan disiplin pegawai negeri sipil, penyelesaian kasus kepegawaian serta pelaksanaan pemberhentian dan pensiun pegawai negeri sipil dan pejabat negara. (3) Subbagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, kinerja, kepegawaian, dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan persuratan Biro.
