PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penghargaan, Disiplin, dan Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Kesejahteraan, Tata Laksana, dan Layanan; b. Subbagian Penghargaan, Disiplin, dan Pensiun; c. Subbagian Tata Usaha dan Kerumahtanggan Biro; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
