PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 100
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Penghargaan, Disiplin, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kesejahteraan pegawai, pelaksanaan tata laksana, dan layanan kepegawaian; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemrosesan kartu pegawai; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian penghargaan, bahan kebijakan pelaksanaan penegakan disiplin pegawai negeri sipil, penyelesaian kasus kepegawaian serta pelaksanaan pemberhentian dan pensiun pegawai negeri sipil dan pejabat negara; dan
d. penyiapan pelaksanaan layanan manajemen Biro.
