Pasal 9
BAB 2 — PENUGASAN PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
Tata cara penetapan Penugasan PNS Kemenlu dengan penawaran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia mengumumkan penawaran terbuka kepada seluruh unit kerja Kementerian dengan menyebutkan nama Perwakilan, jenjang jabatan, persyaratan administratif, dan kualifikasi kompetensi; b. PNS Kemenlu yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan pengusulan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit organisasi yang bersangkutan; c. pengusulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibahas pada rapat Tim Pendukung Baperjakat periode Penugasan terdekat; d. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada Sekretaris
Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; e. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi tempat PNS Kemenlu bertugas; f. nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf e memuat identitas PNS Kemenlu, tempat Penugasan, periode Penugasan, dan tenggat waktu penyampaian nota jawaban persetujuan atau penolakan terhadap Penugasan PNS Kemenlu; g. PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, dan pemantapan substansi; h. suami atau istri PNS Kemenlu harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan; i. dokumen PNS Kemenlu yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g, diajukan untuk mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal; j. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan setelah mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal; dan k. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada PNS Kemenlu dan Perwakilan tujuan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
