PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 8
BAB 2 — PENUGASAN PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
Dalam hal penetapan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan melalui mekanisme rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tidak menghasilkan rekomendasi nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan maka penetapan Penugasan dilakukan melalui mekanisme penawaran terbuka.
