Pasal 7
BAB 2 — PENUGASAN PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
Tata cara Penugasan PNS Kemenlu melalui mekanisme rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan nama PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); b. verifikasi dan validasi yang dilakukan berdasarkan kriteria jabatan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia
menyusun usulan nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan; d. penyusunan usulan nama PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan melalui sistem aplikasi daring; e. usulan nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibahas dalam rapat Tim Pendukung Baperjakat; f. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; g. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi tempat PNS Kemenlu bertugas; h. nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf g memuat identitas PNS Kemenlu, tempat Penugasan, periode Penugasan, dan tenggat waktu penyampaian nota jawaban persetujuan atau penolakan terhadap Penugasan PNS Kemenlu; i. PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, dan pemantapan substansi; j. suami atau istri PNS Kemenlu harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan; k. berkas PNS Kemenlu yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam huruf i dan huruf j, diajukan untuk mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal; l. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan
Keputusan Menteri tentang Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan setelah mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal; dan m. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf l disampaikan kepada PNS Kemenlu dan kepada Perwakilan tujuan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
