PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 10
BAB 3 — MASA PENUGASAN PADA PERWAKILAN
(1) Masa Penugasan pertama kali bagi Diplomat pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (2) Masa Penugasan kedua kali dan seterusnya bagi Diplomat pada Perwakilan paling lama 4 (empat) tahun. (3) Masa Penugasan Penata Kanselerai dan PID pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Masa Penugasan pejabat fungsional tertentu dan pelaksana pada Perwakilan paling lama 2 (dua) tahun. (5) Masa Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat ditentukan lain atas persetujuan Sekretaris Jenderal.
